Tak Terima Diputuskan, Pria Ini Rampas HP dan Gigit Mantannya

Redaksi Beranda Indonesia

0

Link
Kriminal

BerandaMakassar – Seorang pria berinisal IES (32) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Betapa tidak, warga Villa Mutiara, kecamatan Biringkanaya ini diringkus polisi usai merampas handphone (Hp) milik mantan kekasihnya, CRA (25).

Peristiwa terjadi di Jalan Manggis NTI, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Sabtu (5/12/2020).

IES saat itu menghampiri korban menggunakan motor, langsung menarik ponsel sang mantan.

Namun, upayanya berlum berhasil lantaran korban mengenggam ponselnya dengan kuat. Aksi pelaku berhasil setelah tangan korbannya digigit sampai korban terseret.

“Korban (CRA) terjatuh dan terseret di jalanan kemudian pelaku (IES) langsung meninggalkan tempat kejadian perkara,” kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus, Minggu (6/12/2020) malam.

Akibatnya, IES diringkus Tim Opsnal Polsek Tamalanrea usai korban melaporkan kejadian yang menimpanya.

“Hasil interogasi, pelaku IES melakukan tindakan tersebut karena tidak terima keputusan sepihak korban (CRA) yang meminta memutuskan hubungan dengan pelaku,” ujarnya.

Kini pelaku mendekam di Polsek Tamalanrea. Ia dijerat pasal 368 dan atau 365 KUHP tentang pencurian.

Sumber: MakassarToday

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar